Min.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait artis Rio Reifan yang kembali terjerat sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan terkait penangkapan Rio Reifan.
“Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya ingin menyampaikan update berkaitan dengan penggunaan narkotika dengan tersangka RR (Rio Reifan), jadi tersangka Rio ini pernah kita lakukan penangkapan pada tanggal 13 Agustus 2016. Kemudian kita membuat surat permintaan assessment ke BNP2TKI, kemudian pada tanggal 23 agustus 2019 hasil daripada assessment yang terdiri dari dokter Polisi, dokter BNN itu setelah selesai dikirim hasilnya ke penyidik. Jadi hasil pada segmen tersebut adalah rekomendasinya rehabilitasi di lembaga rehab yang ditunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini nanti tersangka Rio Reifan akan kita bawa untuk rehab di RSKO Cibubur Jakarta Timur”, tegas Argo di Halaman Gedung Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2019).
Lanjutnya, “Berkaitan dengan barang bukti yang telah kita dalami dalam forensik di Mabes Polri ini merupakan barang bukti yang diduga narkotika dengan jenis sabu seberat 0,0129 gr serta dilakukan uji laboratorium memang benar bahwa itu adalah narkotika jenis sabu yang mengandung metavitamin, dan yang kedua dari tes darah pun mengandung juga metavitamin, jadi positif kemudian kita cek urine juga sama mengandung metavitamin. Kemudian berkas perkara dari tersangka Rio Reifan telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI pada tanggal 2 September 2019, untuk proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Narkotika Subdit I saat ini sudah selesai untuk dikirim dan hari ini kita akan mengirim tersangka ke RSKO Cibubur, itu perkembangan dari kasus Rio Reifan saat ini”, tutupnya. (Bis)