Min.co.id-Tanggamus,- Maman (29) warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Tanggamus, tersangka penyalahgunaan narkoba, dilimpahkan tahap 2 oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Tanggamus hari ini Rabu (11/4/18).
Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH,. MH. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK,. M.Si mengatakan berkas perkara Maman dinyatakan sudah P21, maka sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
“Tersangka dan barang bukti dilimpahkan tahap 2 kepada Jaksa hari ini ” kata Iptu Anton Saputra diruang kerjanya.
Lanjutnya, sebelumnya tersangka diamankan pada hari Selasa (9/1/18) sekitar pukul 08.30 saat berada dirumahnya. Dari penangkapan tersebut dari tangannya diamankan barang bukti ganja dan alat hisap sabu.
“Barang bukti diamankan kala itu berupa bungkus kertas berisi ganja, pirek bekas pakai, jarum, 5 potongan pipet, alat hisap sabu, selinting ganja dan setengah linting ganja sisa pakai,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MA dijerat pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun. ( Agus/red* )