Min.co.id-Lampung-Pemanggilan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ( BAPERJAKAT ) Kabupaten Pringsewu oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Pringsewu terkait rolling jabatan dilingkungan pemerintah kabupaten Pringsewu hingga saat ini belum terlaksana.
Baperjakat sempat mangkir dari panggilan ketua Komisi 1 sehingga menimbulkan pertanyaan dan tanda tanya,ada apa dan mengapa tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Awak media berusaha melakukan konfirmasi kembali ke ketua Komisi 1 DPRD Pringsewu Anton Subagio selasa (20/03) , alih alih anggota Dewan tengah menunggu kapastian hadirnya Baperjakat.
“Kami sedang menunggu kepastian baperjakat untuk dapat hadir di kantor DPRD terkait tugas dan kinerja baperjakat.”katanya
Lanjut anton, Terkait roling Kami meminta demi peningkatan pelayanan publik tentunya selama 3 bulan harus di evaluasi agar berdampak positif kepada pelayanan masyarakat.”
Dari pemberitaan sebelumnya terkait Baperjakat tidak dapat hadir memenuhi panggilan Komisi 1 DPRD Pringsewu terkait penjelasan tentang roling jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pringsewu.
Ketua komisi 1 Anton Subagiyo, SH saat di konfirmasi awak media diruang kerjanya mengatan bahwa baperjakat tidak dapat memenuhi panggilan dengan berbagai alasan sedangkan pemberitahuannya hanya melalui telepon seluler, Senin (26/02/2018)
“Sekda Pringsewu tadi menelpon ke kami bahwa baperjakat tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan komisi 1 DPRD Pringsewu karena inspektorat sedang ada super visi dan mempersiapkan dan menyambut kedatangan KPK di bandar lampung.”
“Disamping itu juga tim baperjakat juga banyak yang bertugas di luar daerah (DL) mungkin setelah selesai supervisi dengan KPK nanti baperjakat akan memenuhi panggilan komisi 1 DPRD Pringsewu.
Menurut Anton Subagiyo SH sebagai institusi DPRD prigsewu jika memanggil eksekutif itu harus datang dan ini wajib hukumnya hadir.
“Jika dipanggil DPR exekutif Itu harus datang dan wajib hukumnya, Karena Baperjakat tidak hadir pada panggilan pertama ini maka kami komisi 1 akan menjadwalkan ulang untuk panggil baperjakat yang ke dua (2) kalinya.
Ya mungkin setelah selesainya kegiatan inspektorat dan baperjakat supervisi dengan KPK RI di bandarlampung.
Waktunya bulan maret ya di minggu depan bulan Maret. Harapannya institusi DPRD jika memanggil eksekutif itu harus wajib hadir dan kita memintai keterangan nya serta kita juga bisa mencari solusinya apa yang sedang di permasalahkan yaitu roling pejabat yang tidak sesuai mekanisme.”tutupnya (tim/red)