Mata Air Bangsa Indonesia

Min.co.id-Ketika bangsa Indonesia Proklamasikan Ia langsung berada dalam ke-Bhinneka-an,Pulau-pulau yang beragam,Sumber daya beragam,Suku bangsanya beragam,Kebudayaanya beragam,Bahasanya beragam,Sistem-sistem kepercayaanya beragam,Ritual adat dan religi pun beragam,Dan masih banyak keragaman lainnya yang menjadi pernak-pernik ke-Bhineka-an bangsa Indonesia.

Keberagaman itu adalah rahmat dari Allah SWT yang diberikan kepada bangsa Indonesia,Lingkungan yang beragam itu membentuk karakter manusia yang terbiasa dengan warna-warni perbedaan.

Bangsa Indonesia menghayati betul nilai-nilai toleransi, solidaritas, empati sosial terhadap sesama bahkan jika berbeda, bagi bangsa Indonesia perbedaan bukanlah penghalang untuk secara bersama-sama menyemai nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah yang melahirkan hikmat kebijaksanaan serta keadilan untuk semua.

Itulah dunia kehidupan asli bangsa Indonesia

Jati diri bangsa Indonesia diungkapkan secara tegas dan gamblang dari penggalan kitab Sutasoma karya besar Mpu Tantular pada jaman Kerajaan Majapahit (abad 14)dalam teks yang kita kenal sekarang Bhineka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa, atau Bhineka Tunggal Ika berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

Semboyan Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Darma Mangrwa adalah ungkapan yang meamaknai kebenaran aneka unsur kepercayaan pada Majapahit. Tidak hanya Siwa dan Budha, tapi juga seajumlah aliran (sekte) yang sejak awal telah dikenal lebih dulu sebagian besar anggota masyarakat Majapahit yang memiliki sifat majemuk.

Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan Majapahit itu untuk mengantisipasi adanya keaneka-ragaman agama yang dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka berbeda agama tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian.

Pada tahun 1951, sekitar 600 tahun setelah pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diungkap oleh Mpu Tantular, ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai seboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,” kemudian dirangkai menjadi satu kata “bhinneka“. Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36a UUD 1945 yang menyebutkan :”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika“.

Dengan demikian, Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang merupakan kesepakatan bangsa, yang ditetapkan dalam UUD NRI. Oleh karena itu untuk dapat dijadikan acuan secara tepat dalam hidup berbangsa dan bernegara, makna Bhinneka Tunggal Ika perlu difahami secara tepat dan benar untuk selanjutnya difahami bagaimana cara untuk mengimplementasikan secara tepat dan benar pula.

Bung Karno menyelami lapis kebudayaan di Indonesia dan Ia menemukan mutiara-mutiara moral spiritual yang dalam dan hakiki yang dengan gemilang pula ia rumuskan sebagai falsafah Negara Indonesia sebagai pandangan hidup kita semua yaitu pancasila, pancasila adalah kita.

Bangsa Indonesia menjadikan Pancasila  sebagai landasan ideologi yang berjiwa persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai serta menghormati ke-Bhinneka Tunggal Ika-an (persatuan dalam perbedaan) untuk setiap aspek kehidupan nasional guna mencapai tujuan nasional. Artinya, sudah menjadi hal yang tidak dapat dinafikan bahwa masyarakat Indonesia itu jamak, plural, dan daerah yang beragam, terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, adat-istiadat dan kebiasaan, agama, kepercayaan  kekayaan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Oleh karena itu nilai-nilai ke-Bhinneka Tunggal Ika-an harus diwujudkan dan diaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Implementasinya dalam kehidupan nasional adalah, memahami kemajemukan sosial dan budaya atau multikulturalisme sebagai dasar untuk membangun kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Pemahaman terhadap nilai-nilai ke-Bhinneka Tunggal Ika-an dimaksud adalah menerapkan atau melaksanakan nilai-nilai Ke-Bhinneka Tunggal Ika-an dalam kehidupan sehari-hari, baik secara individu, kelompok masyarakat, dan bahkan secara nasional, mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan nasional di seluruh lapisan masyarakat yang jumlahnya besar (sekitar 250 juta jiwa) dan beragam, sehingga tercipta stabilitas nasional yang kondusif untuk pembangunan masyarakat sejahtera, adil-makmur dan merata.(az)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *