Min.co.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Bimanesh datang atas panggilan KPK dengan di dampingi dua orang salah satunya menggunakan kursi roda,tanpa ada komentar dia langsung masuk ke gedung KPK.
Febri Diansyah Juru bicara KPK mengatakan, pemeriksaan ini selain Bimanesh penyidik juga mengagendakan pemeriksaan kepada advokat Fredrich Yunadi,mantan kuasa hukum Setya Novanto,dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Fredrich Yunadi sampai saat ini belum terlihat hadir di gedung KPK,sementara kuasa Hukum Fredrich,Sapriyanto Refa mengaku belum tahu kliennya akan memenuhi panggilan KPK atau tidak.
Bimanesh dan fredrich diduga memanipulasi data medis Novanto agar dirawat untuk bisa menghindari pemeriksaan KPK pada november 2017 lalu.
atas perbuatannya keduanya di jerat dengan pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dalam undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.(iq)