Min.co.id,Majalengka-Kementrian Agama Majalengka merasa dirugikan dengan ramainya kabar di medsos mengenai pungutan seratus ribu rupiah untuk proses pembuatan rekomendasi paspor untuk penyelenggaraan Umroh dan Haji di kementriannya yang ia pimpin
Padahal Kemenag Majalengka H. Yayat Hidayat. M.Ag menyatakan kemenag majalengka sudah menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh direktur penyelenggara Umroh dan Haji tanggal 28 Maret 2017 tanpa pungutan biaya
Dan bila terjadi pungutan seperti yang dituduhkan silahkan laporkan kepadanya karena sanksi berat untuk anak buahnya bila itu ada di kemenag Majalengka yang sudah jelas bebas pungli
Kemenag juga sudah memanggil semua jajarannya untuk memperjelas kejadian yang dituduhkan kepada jajaran yang dipimpinnya dan semuanya menyatakan bahwa ini fitnah
Dengan kejadian ini Kemenag Majalengka akan menuntut penjelasan dari orang yang menyebarkan kabar tentang pungli ini di medsos bila perlu akan di perkarakan imbuhnya
Peraturan yg dikeluarkan Direktur Penyelenggara Umroh dan haji, tgl 8 Maret 2017. Bahwa utk setiap jamaah yg akan membuat paspor utk melaksanakan ibadah umrah atau haji hrs melampirkan surat rekomendasi. Surat rekomendasi tersebut diajukan dan dikeluarkan oleh kemenag kabupaten atau kota setempat.
Menurut akun di medsos yang beredar bahwa Beberapa org ada yg sempat mengeluhkan kpd salah seorang anggota dewan dan menyatakan bhw ketika mereka mengurus surat rekomendasi umroh di Kantor Kementerian Agama Majalengka diminta biaya seratus ribu rupiah
Ini bohong jelas Kemenag silahkan kepada media yang ada kemenag minta bantuan juga untuk menelusuri kebenaran dari berita tersebut harapannya kepada media agar jelas pungkasnya. (Topik)