Bagaimana Jika 5 Kali Gagal Registrasi SIM Card

Tak Berkategori

Min.co.id– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginstruksikan kepada operator seluler untuk mengeluarkan moratorium (penangguhan) atau disclaimer terkait registrasi SIM Card.

Terhitung mulai 22 November 2017 pukul 24.00 WIB, seluruh operator seluler wajib melakukan moratorium atau disclaimer, apabila pelanggan gagal melakukan registrasi sebanyak lima kali. Kemudian pelanggan mendaftarkan diri melalui gerai operator atau ke Dukcapil jika diperlukan perbaikan data.

Kominfo menyebutkan disclaimer (pernyataan kebenaran identitas) pada registrasi prabayar ini guna mengantisipasi penggunaan data dan identitas yang tidak benar, jika ada oknum pelanggan mendaftarkan nomor selulernya melalui SMS.

“Dalam rangka menjaga penggunaan identitas secara tepat dan menghindari dari pihak-pihak melakukan pemanfaatan identitas secara tidak benar, maka per malam ini 22 November pukul 24.00 WIB dilakukan moratorium,” kata Plt Kabiro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza.

Kominfo mengungkapkan kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Mengenai registrasi SIM card lewat SMS paling banyak lima kali ini, merujuk pada pasal 8 pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Pasal 8

Dalam hal registrasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan Pasal 7 huruf tidak dapat tervalidasi sampai dengan 5 (lima) kali, calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi melalui gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)huruf a.

Pasal 9

(1) Dalam hal validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, proses validasi harus segera dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.

(2) Dalam hal validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan:

a. Proses Validasi dapat ditunda dengan ketentuan data calon Pelanggan Prabayar diverifikasi di gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra, dan dapat dilakukan aktivasi sementara untuk waktu 1 x 24 jam(satu kali dua puluh empat jam)

b. Setelah batas waktu aktivasi sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan validasi berdasarkan data hasil verifikasi; dan

c. Dalam hal validasi tidak berhasil dilakukan, calon Pelanggan Prabayar wajib melakukan Registrasi kembali sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7.

sumber:detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *