Kepala Desa Akan Di Awasi

Tak Berkategori

 

Min.co.id, Jakarta: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo meminta aparat penegak hukum mengawasi gerak-gerik kepala desa (kades) dalam menggunakan dana desa. Jika terbukti menyelewengkan, ia meminta aparat segera meringkus.

“Kalau ada penyelewengan dan korupsi, ya tidak ada pilihan harus ditangkap karena korupsi adalah musuh kita bersama. Tujuannya adalah agar ada efek jera sehingga tidak ditiru oleh desa-desa lain,” ujar Eko seperti dilansir Antara, Jumat 20 Oktober 2017.

Eko mengatakan Kemendes sudah memperkuat Satgas Dana Desa yang diketuai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto. Begitu juga dengan anggotanya yang terdiri dari inspektur berbagai kementerian dan juga Direktur Pencegahan KPK.

“Kami juga melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi di berbagai daerah. Satgas Dana desa juga saya minta tidak reaktif lagi, ada laporan baru maka harus melakukan pengecekan,” kata dia.

Namun, ia juga meminta agar Satgas Dana Desa proaktif melakukan “random audit” di berbagai desa, ada atau tidak ada laporan dan belerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan BPK. Sehingga bisa menimbulkan efek pencegahan yang lebih efektif.

“Pengawasan yang paling efektif adalah tetap pengawasan masyarakat.”

Pemerintah telah mengeluarkan dana desa lebih dari Rp120 triliun. Tahun ini setiap desa mendapatkan dana desa rata-rata Rp800 juta. Dana tersebut harus digunakan untuk pembangunan desa dan harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat.

“Jadi tidak boleh menggunakan kontraktor dengan dana desa. Jika masyarakat melihat ada indikasi penyelewengan dana desa dan jika ada kepala desa yang dikriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu, diharapkan segera melaporkan ke Satgas Dana Desa di nomor telepon 1500040,” papar dia.

sumber:MTVN

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *