Min.co.id,Indramayu– Panitia pemilihan kuwu dilarang meminta dana apapun kepada calon kuwu karena termasuk pungutan liar dan bisa dilaporkan ke penegak hukum untuk memprosesnya.
” Jika ada oknum panitia yang meminta uang atau apapun kepada calon, laporkan saja ke penegak hukum karena itu pungli, ” kata Mujani Nur Anggota DPRD Indramayu. Rabu, ( 8/11).
Menurut Mujani anggaran untuk pembiayaan pemilihan kuwu 2017 di Kabupaten Indramayu telah ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD).
” Jadi tidak ada aturan apapun yang bisa membolehkan panitia meminta uang ke calon, ” ujarnya.
Politikus PKB ini menghimbau kepada semua panitia pemilihan kuwu jangan meminta apapun ke calon kuwu karena bisa berdampak secara hukum bagi individu yang meminta tersebut dan kelompoknya.
Sebab menurut Mujani hal itu bisa mencederai demokrasi yang sedang berlangsung di bumi Wiralodra ini. Pihaknya selaku Anggota Komisi I DPRD Indramayu akan terus mengawasi jalannya perhelatan demokrasi pilwu yang tengah berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Kita harapkan semua pihak ikut mensukseskan pilwu serentak ini, jangan sampai di cederai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, ” kata Ketua Fraksi PKB tersebut.
Sebelumnya beredar kabar dikalangan masyarakat terkait oknum panitia pilwu yang kerap meminta uang ke calon kuwu dengan dalih hasil kesepakatan.
Saat awak Min.co.id menelusuri kabar tersebut, pihak calon kuwu yang di pungli tertutup enggan menjawab saat dikonfirmasi dengan alasan khawatir berdampak kepada pencalonannya.
Sementara itu diketahui pemilihan kuwu di Kabupaten Indramayu akan di gelar serentak pada 13 Desember 2017 yang akan diikuti oleh 138 desa. Anggaran untuk pilwu bersumber dari APBD Indramayu sebesar Rp 13 Miliar. ( Fahmi)