Min.co.id,Indramayu-Jumlah perkara perceraian di Kabupaten Indramayu beberapa tahun belakangan tergolong tinggi hingga mencapai peringkat pertama dari sejumlah daerah lainnya.
Perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama Indramayu setiap bulan mencapai 600-800 perkara. Artinya, setiap hari rata-rata 20-25 perkara yang diajukan.
Berdasarkan data dari PA Indramayu, tingginya jumlah perkara perceraian dilihat dari pengajuan sepanjang tahun 2016 mencapai 8.300 perkara. Dari Jumlah tersebut, jumlah perkara perceraian yang diputus hakim 7.594 perkara. Sedangkan sisanya,sebagian besar dilanjutkan 2017. Selain itu ada yang gugur, di tolak, tidak menerima, ataupun di coret dari register.
” Adapun sepanjang Januari – Juni 2017 perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama Indramayu mencapai 9.094 perkara. Dari jumlah itu hakim mengabulkan cerai 3.791 perkara, ” kata Wahid Afani Bagian Humas PA Indramayu, Senin (6/11)
Menurut Wahid dari perkara yang diajukan cerai gugat lebih besar dari cerai talak. ” Cerai gugat diajukan istri, sedangkan cerai talak diajukan suami, ” ujarnya.
Sepanjang Januari – Juni 2017 cerai talak yang diajukan suami 2.200 perkara. Sedangkan gugat cerai yang diajukan istri mencapai 6.849 perkara.
Adapun faktor penyebab perceraian bermacam-macam, dari Poligami, kawin paksa, judi, KDRT, pertengkaran terus-menerus antara suami-istri.
” Faktor penyebab yang banyak adalah faktor ekonomi, ” katanya. (fahmi)