Min.co.id, Jakarta: Pemerintah memastikan dana santunan dari Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud kepada warga negara Indonesia yang menjadi korban jatuhnya crane di Madinah, segera cair. Dana santunan ini dinilai tak terikat dengan keputusan Pengadilan Mekkah yang menyatakan kontraktor tak harus memberikan ganti rugi kepada korban.
“Dari duta besar kita yang ada di sana ini tinggal menunggu waktu saja, mudah-mudahan tinggal menunggu hari karena itu sudah komitmen Pemerintah Saudi Arabia, sudah sangat jelas itu,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor pusat BPS, Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2017.
Menurut Lukman, santunan dari Raja Salman bersifat sukarela. Karena itu, pemberian santunan itu tak harus melihat keputusan pengadilan.
“Kita tetap yakini komitmen Raja Salman enggak terganggu dengan pengadilan,” ujar dia.
Peristiwa jatuhnya crane terjadi di bagian timur Masjidil Haram pada September 2015. Sebanyak 108 orang tewas dan 238 lain luka-luka.
AdapunĀ Pengadilan Mekkah mengeluarkan putusan korban kecelakaan crane Masjidil Haram tidak akan diberikan uang ganti rugi dari perusahaan Bin Laden group.
Bin Laden Group diketahui sebagai kontraktor yang bertanggungjawab atas proyek di sekitar Masjidil Haram. Namun meskipun pengadilan mengeluarkan perintah untuk Bin Laden Group, ganti rugi dari Kerajaan Arab Saudi tidak berpengaruh.
Selain kepada (keluarga) korban tewas, pengadilan juga memutuskan korban luka juga tidak diberi ganti rugi.
Sementara itu, Raja Salman berkomitmen memberikan santunan untuk korban yang meninggal yakni sebesar 1 juta Riyal serta korban yang luka-luka 500 ribu Riyal.
sumber:MTVN