Min.co.id,Majalengka-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit PPA Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap bocah laki-laki dibawah umur, R (9).
Pencabulan diduga dilakukan DR, seorang pengantar air galon warga Kec Palasan Kab Majalengka pada Jumat (8/9/2017) sekira Pukul 15.00 WIB.
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto, SH. MH melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Rina Perwitasari, menuturkan, pada Senin tanggal 11 September 2017 petugas berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan yang dilakukan DR.
Berawal dari bujukan serta mengiming-ngimingi akan memberi uang kepada korban. dengan syarat korban harus mau melayaninya, dengan cara menggesek gesekkan serta memasukan kemaluannya ke lubang anus/dubur korban ,paparnya saat pers release di Mapolres setempat, Senin (23/10/2017)
kini pelaku DR telah diamankan di Mapolres. Begitupun sejumlah barang bukti telah disita polisi, terutama pakaian korban. “Akibat perbuatannya, kami akan menjerat tersangka dengan pasal 82 UU RI No 17 tersangka dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan J.O 76 E, dengan hukuman terancam selama 15 tahun penjara menurut Rina. (Bis)