Min.co.id,Majalengka– Berdasarkan Informasi yang didapat,Satuan Reskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan kesalah satu rumah warga di desa Bongas Kecamatan Sumberjaya.
Polres majalengka sita hewan langka Sejumlah satwa dilindungi, diamankan petugas kepolisian Polres Majalengka dari rumah seorang warga di desa Bongas kulon kecamatan Sumberjaya Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari mengatakan, berdasarkan informasi satuan polisi polres majalengka melakukan penyidikan tentang pemeliharaan hewan yang dilindungi.
Dalam penyelidikannya polres majalengka mendapatkan beberapa hewan langka yang dilindungi tanpa memiliki izin. di antaranya satu ekor burung kaka tua,tiga ekor musang dan satu ekor landak
memang benar disana ada hewan satwa langka Setelah diselidiki lebih jauh ternyata informasi tersebut benar, ada sejumlah satwa dilindungi dirumah pelaku.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE. MH melalui Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari mengatakan,memang benar disana ada hewan satwa langka Setelah diselidiki lebih jauh ternyata informasi tersebut benar, ada sejumlah satwa dilindungi dirumah pelaku.tanpa mempunyai izin.
Selanjutnya semua hewan tersebut sementara ini akan diamankan dan dibawa ke konservasi sumber daya alam (KSDA). Bila selesainya penyidikan sampai ke persidangan rencana satwa liar yang dijadikan barang bukti tersebut akan dilepaskan ke habitatnya kembali langkah utama kami bagaimana barang bukti itu dilepaskan lagi ke habitatnya di hutan tapi kalau tidak memungkinkan karena terlalu jinak dengan manusia mungkin dititipkan ke lembaga konservasi seperti kebun binatang Taman Satwa Taman Safari dan lainnya,” ujar Rina. ( bis)