Fahri Hamzah : Belum Setuju Pembentukan Densus Tipikor

Tak Berkategori
  • “Anggaran Kepolisian itu sudah besar enggak perlu ditambah tambah,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.

    Menurut dia, wacana pembentukan densus sendiri juga masih perlu dibahas. Misalnya Kepolisian tak diberikan ekstensi kewenangan. Pasalnya, hanya KPK yang diberikan kewenangan tersebut. Bila ingin ada kewenangan terhadap Densus Tipikor maka harus dibuang undang-undang.

    “Ekstensi kewenangan tidak bisa ditetapkan oleh permen atau perpres. Ekstensi harus oleh undang-undang makanya saya bilang omonginlah dulu. Saya sendiri memberi masukan pada Pak Tito dalam dialog-dialog positif,” kata Fahri.

    Ia menambahkan, karena Kepolisian tak memiliki ekstensi kewenangan, maka ekstensi anggaran pun dianggap bisa ditekan. Sebab anggaran Polri sudah banyak. “Ini kan bukan membentuk lembaga baru seperti BNN atau KPK, bukan. Ini kan lembaga di dalam unit di dalam seperti Densus 88 itu kan, hanya dengan SK Polri,” lanjut Fahri.

     Kemudian, ia menambahkan kebijakan anggaran agar anggaran densus disamakan dengan KPK memang menjadi kewenangan menteri keuangan atas izin presiden. Tapi, ketimbang membentuk densus, ia menilai penegak hukum pelayan publik ada baiknya digabung.

    “Seperti fungsi ombudsman. Di masa depan saya usul perppu, bahwa ini darurat, presiden paham enggak, bukan korupsinya yang darurat tapi mereorganisasi lembaga negara supaya masing-masing punya tugas yang baik dan sesuai zaman ini.”

    sumber:viva
     

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *