“Dalam menjalankan tugasnya, seorang wartawan atau jurnnalis dilindungi oleh UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Kota Pekalongan, Trias, Selasa 10 Oktober 2017.
Menurutnya, Polisi dan Satpol PP adalah penegak hukum. Tidak semestinya mereka melakukan tindak kekerasan pada wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik.
“Karena itu, kami harap pelaku kekerasan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Trias.
PWI Kota Pekalongan menganggap kejadian preseden buruk bagi aparat hukum. Khususnya Satpol PP dan aparat Kepolisian di Banyumas. Sebab, tindakan tersebut tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi di tubuh aparat keamanan.
Sementara itu, sejumlah jurnalis Pantura menggelar aksi solidaritas terhadap kekerasan yang diterima oleh rekan seprofesi di Banyumas.
Aksi digelar di halaman Mapolres Pekalongan Kota, dilanjutkan ke depan kantor Satpol PP Kota Pekalongan. Pembentangan poster dan aksi teatrikal mewarnai aksi yang digelar puluhan jurnalis pantura.
Kasatpol PP Kota Pekalongan, Mu’adi menyatakan apresiasi terhadap aksi solidaritas yang dilakukan oleh puluhan jurnalis pantura. Ia juga menyampaikan rasa keprihatinan yang terjadi di Banyumas. Dia berharap agar kejadian serupa tidak terjadi di Kota Pekalongan.
“Sebagai bahan acuan kami, bahwa kami bermitra dengan jurnalis Pekalongan,” tandasnya.(metrotvnews)