Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, pelaku merasa tidak perlu membayar parkir lantaran sedang membawa kendaraan dinas TNI. Zuansyah meminta biaya parkir Rp5 ribu.
“(pelaku) Merasa menggunakan kendaraan dinas TNI tidak perlu membayar parkir. Karena yang bersangkutan memiliki pengetahuan kalau itu ada Perda nya,” kata Iwan di Mapolsek Kebayoran Lama, Minggu 8 Oktober 2017.
Merasa tersinggung, Anwari lalu turun dari mobil dan menanyakan pada petugas parkir itu. Tapi, Zuansyah bergeming dan mengatakan kalau Anwari harus tetap membayar parkir.
“Yang bersangkutan tersinggung lalu emosi sampai melakukan pemukulan, melecutkan senjata itu ke atas,” ungkap dia.
Usai kejadian, polisi bekerja cepat dan menangkap Anwari. Kini dokter spesialis saraf itu sudah ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Anwari menganiaya juru parkir Gandaria City bernama Zuansyah, Jumat 6 Oktober 2017 sekitar pukul 20.30 WIB. Penganiayaan dipicu lantaran pelaku enggan membayar parkir di mal tersebut.
Selain menganiaya, pelaku juga sempat melecutkan senjata api ke arah atas. Zuansyah lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.(metrotvnews)