-
Lewati ke konten
Laporan Kader Golkar soal Ahmad Doli dan Yorrys Ditolak
-
-
Min.co.id,Jakarta – DPP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Minggu malam, 1 Oktober 2017, melaporkan Ahmad Doli Kurnia dan Yorrys Raweyai ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto. Tapi, laporan itu ditolak karena tidak memiliki bukti yang kuat.
Tiga orang perwakilan dari AMPG memasuki ruang lapor Bareskrim sejak pukul 20.35 WIB, dan selesai pukul 23.00 WIB. Pihak Bareskrim belum bisa menerima laporan pengaduannya, karena banyak faktor kekurangan.
“Bareskrim itu, karena ini bentuk delik aduan harusnya Setya Novanto sendiri yang melaporkan karena sudah melecehkan kehormatannya. Karena masih dalam kondisi sakit sehingga kami akan berbicara dulu kepada beliau besok (Setnov dijadwalkan keluar dari RS, hari ini),” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Minggu malam 1 Oktober 2017.
Apakah sebelumnya Setnov sudah memberikan kuasa kepada AMPG untuk membela dirinya?
“Dia (Setnov) baru bicara di internal partai Golkar, sementara kami kader AMPG. Kami sudah bicara dengan ketum kami Ahmad Arafic dan beliau bilang silakan mengambil sikap. Ini inisiatif dari kami atas nama pribadi dan kader,” ujarnya.
Menurutnya, bukti yang diadukan harusnya sudah cukup, karena Doli sudah mengetahui empat atau tiga hari sebelum praperadilan putus. Di mana, Doli mengatakan 90 persen di praperadilan Setnov pasti menang. Kata dia, artinya Doli sudah mengetahui seolah-olah Setnov yang sudah mengatur semua ini.
“Bahkan Pak Doli mengatakan pertemuan ketua Mahkamah Agung di Surabaya di Universitas 17 Agustus itu membicarakan soal praperadilan tersebut, dan ini yang harus di clear-kan. Kan ini negara hukum ada azas praduga tak bersalah, jangan mengatakan ini itu tapi enggak cukup bukti,” katanya.
Pun dengan Yorrys, kata dia, sempat mengatakan rekam jantung Setnov saat di RS yang datar itu, sudah meninggal atau dicopot seolah-olah tidak sakit, tapi istirahat di rumah sakit. Selain itu, Yorrys juga merencanakan munaslub untuk pergantian ketua umum dan yang menurutnya belum ada realisasi, dan itu terlalu dini.
“Pasal 310 KUHP ayat 1 pencemaran nama baik, dan 311 juga ikut dan selanjutnya mungkin di pasal 28 ayat 1 soal ITE saya rasa dia (Doli dan Yorrys) sudah menyebarkan berita hoaks yang menyerang kepribadian orang,” katanya.
sumber:vivanews
-
-