“Sudah kami copot bendera tersebut. Bendera dengan dasar merah dan logo (palu arit) kecil di ujung kiri,” ujar Dandim 0504 Jakarta Selatan Letkol Inf Ade Rony Wijaya ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Ade menuturkan, peristiwa tersebut bermula dari aduan masyarakat terkait adanya pemasangan bendera mirip logo organisasi terlarang, Partai Komunis Indonesia (PKI).
Mendapat informasi tersebut, petugas pun mendatangi lokasi yang dimaksud, yakni Kafe Garasi 66.
Setelah dicek, benar bahwa bendera berwarna merah itu dipasang sebagai tirai jendela ruang kerja pemilik kafe, Burdani. Burdani kemudian diinterogasi terkait pemasangan bendera tersebut.
“Tidak ada tujuan tertentu. Dikarenakan mereka sering jalan ke negara-negara yang ada di dunia. Maka bendera itu yang dianggap bendera Republik Rakyat China,” tutur Ade.
Saat ini, bendera tersebut telah dicopot dan diserahkan ke Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan.
sumber:lip 6