Kejati Jabar Peringkat Dua Keterbukaan Informasi

Min.co.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meraih penghargaan peringkat kedua dalam penerapan keterbukaan informasi selama tahun 2017.

Penghargaan tersebut diberikan bertepatan dengan Hari Hak Untuk Tahu Se-Dunia atau International Right To Know Day 2017.

“Dalam pemeringkatan tersebut, penilaiannya dibagi menjadi dua kategori, yakni penilaian terhadap instansi vertikal dan penilaian terhadap instansi horizontal,” kata Kepala Kejasaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi melalui keterangan tertulis, Jumat 29 September 2017.

Dalam penganugrahan tersebut, sejumlah penilaian yang dilakukan yakni melalui monitoring dan evaluasi penerapan UU KIP di setiap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan di beberapa Badan Publik lain di Provinsi Jawa Barat.

Komisi Informasi Jawa Barat memonitoring lima penerapan kewajiban yang diamanatkan peraturan perundangan terkait keterbukaan informasi publik, di antaranya kewajiban mengumumkan informasi publik, kewajiban menyediakan informasi publik setiap saat, kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi public dan menyusun standar layanan laporan informasi publik.

Dari penghargaan tersebut, diharapkan bisa menjadi acuan sekaligus bahan evaluasi bagi badan publik di Jabar untuk meningkatkan keterbukaan informasi seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, dalam penghargaan ini, untuk penilaian terhadap instansi vertikal, peringkat pertama diraih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jabar, peringkat kedua diraih Kejati Jabar, dan peringkat ketiga diraih Kepolisian Daerah Jawa Barat.

sumber:metrotvnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *