KPK Yakin Hakim Cepi Tak Terima Suap

Tak Berkategori

Min.co.id- Jakarta: Sidang putusan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto digelar besok 29 September 2017. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon yakin hakim tunggal Cepi Iskandar bakal menjaga integritasnya dalam memutuskan perkara.

 Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, sesuai Undang-Undang tentang Pokok Kehakiman, hakim merupakan pihak yang memiliki kekuasaan independen. Artinya, kekuasaan itu tidak bisa terpengaruh atau dipengaruhi oleh pihak manapun.

“Tidak boleh menerima apapun bentuknya, dari siapapun dan dimanapun. Kami yakin hakim akan menjaga dan memegang teguh sikap itu,” kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis 28 September 2017.

Setiadi mengatakan, ada dua harapan KPK. Pertama, hakim Cepi menolak gugatan praperadilan Novanto. KPK yakin sudah memiliki bukti cukup dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka. Sebanyak 270 lebih dokumen dan sebuah rekaman menjadi alat bukti penetapan tersangka Novanto.

“Kemudian yang kedua tentunya hakim objektif, netral, dan tidak memihak. Hakim boleh memihak kepada nilai-nilai keadilan yang kita junjung tinggi bersama,” kata Setiadi.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Dia keberatan atas status tersangka dari KPK.

Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek pengadaan KTP elektronik senilai Rp5,9 triliun. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di Parlemen.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Andi Narogong, Novanto disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Dia juga tak segan-segan menyampaikan dukungannya terhadap proyek kartu identitas berbasis nomor induk kependudukan (NIK) itu.

Aksinya diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun. Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sumber:metrotvnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *