“Kita buat perjanjian agar mereka tidak buat aturan bahwa pasien dalam keadaan gawat darurat harus dilakukan tindakan segera tanpa mungut uang muka,” jelas Koesmedi di kantornya, Jumat (15/9).
Dalam perjanjian ini, jelas Koesmedi, memang menekankan harus menekankan gawat darurat dan tidak boleh menagih pembiayaan. Lanjut dia, perjanjian ini didasari karena masih banyak rumah sakit yang mementingkan keuntungan dari pada penanganan pasien.
“Salah satunya untuk ingatkan mereka kembali karena sebenarnya itu sudah tertera di UU,” jelasnya.
Dalam perjanjian ini sudah ditandatangani sebanyak 187 rumah sakit. Dan dari 187 menurut Koesmedi yang baru mendaftar BPJS baru sebanyak 81.
“Untuk RS umum, vertikal pemerintah TNI, Polri itu wajib. Kalau Untuk swasta diperbolehkan untuk ikut dalam BPJS. Jadi saya bisanya hanya imbau mereka,” ucapnya. (sumber : merdeka.com)