Walikota Tegal di Tahan KPK

Tak Berkategori

“Dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp1,6 Miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan pada 29 Agustus 2017, SMS dan AMH diduga menerima Rp300 juta,” kata Agus saat konferensi Pers tersebut.

Selain itu, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp3,5 Miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017. Kata Agus.

“Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas,” ucap Agus.

Menurut Agus, sejumlah uang di atas tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan SMS dan AMH di Pilkada 2018 Kota Tegal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Periode 2019-2024.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, CHY disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *