Atas perbuatannya, tersangka M dipersangkakan melanggar pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf E,F dan I, dan pasal 9 huruf H Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 JO Pasal 100 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 382 BIS KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” ujar Agung.
Sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka TW yang menjabat sebagai Direktur PT IBU yang memproduksi beras Merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago Merah yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam label.
Dari proses penyidikan menemukan beras dalam kemasan yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Label. Penyidik bersama dengan ahli telah mengambil sampel 21 produk merek beras yang diproduksi oleh PT IBU, kemudian dilakukan uji Laboraturium.
Hasil laboraturium menerangkan 20 merek beras yang di produksi PT IBU tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label kemasan, dengan kualitas mutu yang rendah.
(merdeka | red)