min.co.id/indramayu – Pemkab Indramayu Jawa Barat sudah menjadwalkan hari Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak di 138 Desa. Pilwu Serentak akan digelar pada 13 Desember 2017.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengimbau agar seluruh BPD yang Desanya akan melaksanakan Pilwu serentak untuk segera melaksanakan pembentukan Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu). Tenggat waktunya yakni sampai dengan akhir Agustus ini.
“Akhir bulan ini seluruh Panpilwu di 138 Desa yang akan melaksanakan Pilwu serentak sudah harus terbentuk. Untuk selanjutnya mulai melaksanakan tahapan teknis Pilwu,” kata Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska.
Keanggotaan Panpilwu rata-rata berjumlah 11 orang. Terdiri dari berbagai unsur Masyarakat, terkecuali anggota BPD. Guna menjaga Netralitas, anggota Panpilwu sedapat mungkin tidak memiliki keterkaitan dengan bakal calon Kuwu yang akan bertarung. Kata Dudung.
Panpilwu pun harus memegang teguh komitmen untuk tidak meminta dan menerima pemberian bantuan dari para calon Kuwu. Sebab, anggaran Pilwu serentak 2017 sudah ditanggung APBD Kabupaten Indramayu.
“Termasuk tidak boleh menerima bantuan dari sponsor atau pihak luar. Kalaupun ada dari APBDes, penggunaannya hanya saat hari H pelaksanaan saja dan tidak boleh ada duplikasi anggaran dengan bantuan keuangan yang digelontorkan pemkab,” terang mantan Camat Kandanghaur ini. (Diskominfo / N. Tarigan)