Jika tak Bayar Pajak Sampai 31 Agustus, Kendaraan Raffi-Nagita Akan di Sita

Tak Berkategori

min.co.id/jakarta – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menegaskan kalau Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD) akan menarik kendaraan mewah milik pasangan artis Raffi Ahmad dan juga Nagita Slavina. Ancaman itu dilakukan apabila pasangan artis itu tidak membayar pajak kendaraan hingga 31 Agustus.

Berdasarkan data yang dihimpun, Raffi dan Nagita menunggak pajak dua kendaraan roda empat dan dua unit motor Ducati. Nagita, untuk kendaraan Maserati sebesar Rp 28.916.000 dan Alphard Rp 26.092.500. Sedangkan Raffi, dua Ducati Rp 9.112.500 dan Rp 10.208.000.

“Saya mendampingi badan pajak, kami door to door untuk menyampaikan kepada wajib Pajak yang menunggak. Di situ kita sampaikan untuk segera dibayar dan manfaatkan waktu pemutihan sampai 31 Agustus. Saya dengar dari badan pajak kalau sampai tanggal 31 ini tidak bayar pajak dan denda akan dilakukan penyitaan,” jelas Halim saat dihubungi, Rabu (23/8).

Menurut Halim, selain Raffi ada juga beberapa artis yang menunggak pajak kendaraan. Namun sayang, Halim tak merinci siapa-siapa saja artis yang menunggak pajak kendaraan tersebut.

“Ada beberapa artis di sana. Ada sekitar 40 persen yang tertunggak pajak di sana,” ujar Halim.

Halim melanjutkan, saat ini polisi tengah melakukan sosialisasi dan juga imbauan kepada masyarakat agar membayar Pajak. Apabila nanti ditemukan di jalan raya maka Polisi tak akan segan untuk menindak tegas.

“Kalau pajak mati bisa ditilang, langsung ditilang, makanya kita berikan sosialisasi dulu segera bayar Pajak. Seandainya dia jalan di jalan raya langsung kita tilang,” pungkasnya.

(merdeka | red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *