Guna mengatasi kendala jaringan Telekomunikasi, PT Telkom sedang menanganinya dan selanjutnya pemerintah mengupayakan penerbitan Peraturan Presiden mengenai penugasan penanganan masalah jaringan.
Sementara mengenai peralatan perekaman data yang rusak, pengadaannya sudah memungkinkan menggunakan APBD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2017.
Mengenai persyaratan yang dikeluhkan memberatkan, Tjahjo menjelaskan, sejatinya saat ini dengan semakin baik dan lengkapnya data kependudukan, penyederhanaan persyaratan terus dilakukan.
Contohnya, pembuatan KTP elektronik cukup dengan menunjukkan Kartu Keluarga dan tidak perlu lagi pengantar RT/RW Desa/Dusun/Kecamatan. Kata Tjahjo.
Penyederhanaan pelayanan administrasi kependudukan lainnya yang juga dilakukan secara bertahap sesuai regulasi.
Khusus mengenai ketersediaan blangko KTP elektronik, Tjahjo mengatakan bahwa diperkirakan awal September sudah akan tersedia lagi 7,5 juta blangko dan pengadaan berikutnya mencakup 11,4 juta blangko tahun ini sehingga diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan sampai akhir 2018.
Kementerian Dalam Negeri menargetkan pada akhir 2017 seluruh penduduk Indonesia yang wajib memiliki KTP sudah mempunyai KTP elektronik.
Warga juga diharapkan proaktif merekam data, termasuk merekam data ulang bagi warga yang mempunyai data ganda atau memiliki lebih dari satu KTP.
(antara)