Tersangka YAS als A dan B serta barang bukti yang disita kini diamankan di markas Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa 1 bungkus besar sabu dengan berat 1, Kilogram / 1.000 Gram, 6 buah Handphone, 1 unit mobil warna hitam jenis Land Cruiser Prado.
“Kedua tersangka kini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutur Wakapolda Sumut dalam rilisnya kepada wartawan.
(tribratanews |red)