min.co.id/semarang – Selama operasi Jaran Candi sejak 27 Juli hingga 15 Agustus 2017 lalu, Kepolisian Resort Kota Besar Semarang berhasil menyita 48 unit sepeda motor hasil tindak pidana kasus pencurian di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Polrestabes Semarang Berhasil Amankan 14 TSK Curanmor Beserta 48 Ranmor
Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Abiyoso Seno Aji, saat dihubungi via pesan singkat usai gelar perkara, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, (18/8) menyampaikan selain barang bukti sitaan puluhan kendaraan roda dua, dalam operasi tersebut, turut disita pula satu unit kendaraan roda empat jenis truk.
” Sebanyak 14 orang tersangka ditangkap dalam kasus tersebut. Para pelaku yang ditangkap memiliki tugas dan peran masing-masing diantaranya pelaku pemetik dan penadah. Para pelaku tersebut kerap beroperasi melakukan aksi gondolnya dengan menggunakan kunci leter T.” terang Abiyoso.
“Operasi Jaran Candi memang sudah selesai. Tapi, urusan kejahatan, kami tak akan berhenti dan bakal terus menangkap pelaku kejahatan,” tegas Abiyoso.
Abiyoso menambahkan warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polrestabes Semarang. Warga disilakan melihat apakah ada motor mereka yang berhasil ditemukan. “Bawa surat-surat lengkap. Saya tegaskan tidak dipungut biaya,” ungkap Abiyoso.
Semua tersangka yang ditangkap itu bakal dijerat, Pasal 362, 363, dan 365 KUHP tentang pencurian. Adapun tersangka penadah, dijerat pasal 480 KUHP.
(ntmc)