min.co.id/subang – Dalam rangka menyabut HUT RI Ke-72 Polres Subang memberikan pelayanan pembuatan Surat izin Mengemudi (SIM) GRATIS kepada warga Subang, dengan syarat dan ketentuan. dimana bagi warga Subang yang lahir pada tanggal 16,17 &18 agustus sesuai dengan data KTP. tapi tetap melalui proses uji teori dan praktek.
“Syaratnya pemohon SIM gratis harus yang lahirnya pada tanggal 16,17 & 18 Agustus, ini di sesuaikan dengan KTP.” kata Kapolres Subang AKBP Yudhi Sulistianto Wahid.
Kapolres Subang AKBP Yudhi Sulistianto Wahid mengatakan “seluruh prosedur harus di ikuti sesuai aturan yang berlaku, pemohon tetap harus mengikuti ujian teori dan praktek dan harus lolos.” katanya.
Yudhi melanjutkan, layanan ini berlaku bagi warga yang SIMnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 16,17 &18 agustus.
“Kalau Simnya mati kan otomatis harus buat baru,asalkan pemohon lahir di tiga tanggal tersebut dan ini tidak berlaku untuk proses perpanjangan SIM.” pungkasnya. (rama)