Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, dalam kasus ini, Jeremy diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Nirwan menjelaskan Jeremy diduga melakukan penipuan sebesar Rp 16 miliar terkait dengan pengalihan aset Vila Kirana di Ubud, Bali.
Nirwan mengatakan SPDP Jeremy teregistrasi dengan nomor B/9127/VI/2017/Datro tertanggal 30 Juni 2017.
(detik | red)