Jeremy Thomas ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp 16 M

Tak Berkategori

“Sejak disidik di Polda Bali, statusnya sudah tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Namun, karena petunjuk dari Kejati Bali locus delicti-nya di Jakarta, sehingga Polda Bali melimpahkan ke Polda Metro Jaya dan Jeremy sebelumnya sudah diperiksa sebagai tersangka di Polda Bali,” terang Didik saat ditemui di gedung Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Adapun Polda Metro Jaya mengirimkan SPDP ke Kejati DKI karena merupakan prosedur yang harus dilakukan.

“Kita ya kirim SPDP ke Kejati DKI biar mereka mengetahui. Tapi kalau berkas kan sudah diberkas oleh Polda Bali, nanti kita tinggal limpahkan saja berkasnya ke Kejati DKI,” tutur Didik.

Sebelumnya, Jeremy dilaporkan ke Polda Bali pada 7 Oktober 2014 oleh WN Australia bernama Alexander Patrick Morris. Patrick merasa tertipu oleh Jeremy dalam proses jual-beli vila di Bali yang menimbulkan kerugian korban senilai Rp 16 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *