Berangkat dari keluhan tersebut, Pemprov DKI menggandeng kepolisian mengeluarkan instruksi tegas penindakan bagi pengendara maupun PKL yang membandel menggunakan trotoar.
Sementara itu, petugas gabungan di Jakarta Selatan sendiri telah menindak puluhan kendaraan di Kecamatan Jagakarsa. Sebanyak 33 kendaraan dicabut pentilnya karena parkir di trotoar.