“Setelah dicek korban, ternyata kegiatan itu dibiayai oleh negara, sementara uang korban digunakan untuk membayar kerugian kepada korban lainnya,” jelas Nevo.
Korban melaporkan penipuan ini ke Polsek Duren Sawit. Atas laporan tersebut, pelaku diciduk di rumahnya di kawasan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Barang bukti yang disita adanya 10 lembar kwitansi, 7 lembar slip transfer BCA dan 1 lembar rekening koran.
Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman, diduga masih ada korban lainnya. Akibat perbuatannya DS dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Masih kita lakukan pendalaman dari keterangan pelaku, diduga ada korban lainnya,” ucap Nevo.
(Detik)