Hak dan Kewajiban Kepala Desa Dengan Segala Konsekwensinya

Pasal 29

Kepala desa dilarang:

  1. Merugikan kepentingan umum
  2. Membuat keputusan yang mengguntungkan diri sendiri,anggota keluarga,pihak lain dan atau golongan tertentu.
  3. Menyalahgunakan wewenang,tugas,hak dan kewajibannya.
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu.
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
  6. Melakukan kolusi,korupsi dan nepotisme,menerima uang,barang dan atau jass dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan dan atau tindakan yang akan dilakukannya.
  7. Menjadi pengurus partai politik.

Dengan adanya Undang-undang RI bagi aparatur kepala desa tersebut kita selaku masyarakat bisa ikut mengawasi kinerja kepala desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *