Pasal 29
Kepala desa dilarang:
- Merugikan kepentingan umum
- Membuat keputusan yang mengguntungkan diri sendiri,anggota keluarga,pihak lain dan atau golongan tertentu.
- Menyalahgunakan wewenang,tugas,hak dan kewajibannya.
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu.
- Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
- Melakukan kolusi,korupsi dan nepotisme,menerima uang,barang dan atau jass dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan dan atau tindakan yang akan dilakukannya.
- Menjadi pengurus partai politik.
Dengan adanya Undang-undang RI bagi aparatur kepala desa tersebut kita selaku masyarakat bisa ikut mengawasi kinerja kepala desa.