Menanggapi aduan itu Ketua Dprd Kabupaten Subang Ir. Beni Rudiono menyampaikan agar warga tidak terburu buru menuduh orang tanpa ada bukti yang kuat.
“kami akan menindak lanjuti laporan ini ke pihak yang terkait dan akan memberikan sangsi kepada siapapun kalau sudah jelas faktanya penyelewengan itu.” Ujar beni.
Sementara Kejari Subang menyampaikan bahwa penyelewengan Dana Desa harus di buatkan laporan secara terperici atau sedetail mungkin, jangan sampai cuma praduga saja.
Begitu juga apa yang disampaikan dinas pemberdayaan masyarakat yang baru berdiri awal 2017 ini bahwasannya masyarakat juga bisa ikut mengawasi pembangunan desa, namun setiap laporan harus dilengkapi dengan data-data yang jelas. (rama)