min.co.id/jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan wacana kenaikan dana bantuan Partai Politik (Parpol) yang disampaikan pemerintah masih menunggu pandangan fraksi-fraksi pada pembahasan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2018.
“Soal wacana kenaikan dana bantuan parpol saya belum tahu, karena masih akan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi pada rapat pembahasan RAPBN 2018. Rapat tersebut masih sekitar dua pekan pendatang,” kata Aziz, Sabtu (15/7).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengusahaan kenaikan dana bantuan Parpol tahun 2017 meningkat.
Menurut Tjahjo Adapun usulan kenaikan dana bantuan Parpol yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan, adalah menjadi Rp1.000 per suara dari sebelumnya Rp108 per suara pada pemilu.
“Dana bantuan untuk parpol sudah sekitar 10 tahun terakhir belum naik,” kata Tjahjo, di Jakarta, Senin (3/7).
Usulan kenaikan dana bantuan parpol yang diberikan itu nantinya tetap berdasarkan perolehan suara parpol dalam pemilu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri Soedarmo mengatakan agar rencana dana bantuan parpol itu dapat terealisasi harus ditindaklanjuti dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2009 yang mengatur hal tersebut.
Menurut Soedarmo, Kemendagri saat ini sedang mengurus perizinannya agar PP No. 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol dapat direvisi.
(red | beberapa sumber)