Setya Novanto di Periksa KPK Hari Ini

Tak Berkategori

Dalam pertemuannya tersebut Irman dan Andi Agustinus meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP Elektronik. Atas pertanyaan tersebut, Setya Novanto mengatakan “Ini sedang kita koordinasikan, perkembangannya nanti hubungi Andi”.

Atas bantuan Setya Novanto, konsorsium PNRI yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Indusgtri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra dapat memenangkan proyek KTP-E dengan nilai kontrak Rp5,841 triliun.

Sampai 2 Agustus 2012, Sugiharto telah melakukan pembayaran tahap 1-3 pada tahun 2011 serta pembayaran tahap 1-2012 yang seluruhnya berjumlah Rp1,979 triliun.

Berdasarkan laporan Andi Agustinus dan Anang S Sudihardja kepada Sugiharto, sebagian uang yang diterima diberikan kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya yang kemudian memicu perselisihan antara Andi Agustinus dengan Anang karena tidak bersedia memberikan uang lagi.

Atas perselisihan itu, Irman lalu memerintahkan Sugiharto mengadakan pertemuan dengan Andi Agustinus dan direktur utama PT Quadra Solution Anang S. Sudihardjo di Senayan Trade Center untuk mencari solusi atas perselisihan tersebut, namun keduanya tidak mencapai kesepakatan.

Oleh karena itu Andi Agustinus marah sambil mengatakan “Kalau begini saya malu dengan SN (Setya Novanto), mau dibuang ke mana muka saya, kalau hanya sampai di sini sudah berhenti”.

Dari pertemuan tersebut, menurut jaksa, merupakan perbuatan permulaan untuk mewujudkan delik, karena pada dasarnya setiap orang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyadari dan menginsyafi pertemuan tersebut bertentangan dengan hukum serta norma kepatutan dan kepantasan.

Dalam perkara ini, Irman dituntut dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun penjara dan untuk Sugiharto lima tahun penjara. Sementara Andi Narogong masih berstatus tersangka. (antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *