min.co.id/jakarta – Ketua DPR RI Setya Novanto mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan penyidikan perkara korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP-e). ). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setya tiba di gedung KPK, sekitar pukul 09.50 WIB jum’at (14/7), dengan mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang.
“Nanti ya..,” kata Setya, yang langsung masuk ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya KPK memanggil Setya Novanto pada Jumat (7/7), namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit. Setya Novanto sudah menjalani pemeriksaan pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017.
Pada pemeriksaan itu, Setya Novanto menjadi saksi untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Nama Setya Novanto juga disebut dalam surat tuntutan jaksa terhadap Irman dan Sugiharto.
Menurut dakwaan jaksa, Andi Agustinus alias Andi Narogong menawarkan kepada Irman dan Sugiharto untuk bertemu dengan Setya Novanto demi kelancaran proyek KTP-E dengan mengatakan “Kalau berkenan Pak Irman nanti bersama Pak Giarto akan saya pertemukan dengan Setya Novanto.” Pada saat itu Irman bertanya, “Buat apa?” dan Andi Agustinus menjawab “Masa nggak tahu Pak Irman? Ini kunci anggaran ini bukan di Ketua Komisi II, kuncinya di Setya Novanto”.
Menurut jaksa, setelah itu para terdakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini bertemu dengan Setya Novanto di Hotel Gran Melia Jakarta.
Pada pertemuan itu Setya Novanto menyatakan dukungannya pada pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-e dan beberapa hari kemudian Irman dan Andi Agustinus menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR.