Sebanyak 91 Bidan PTT di Indramayu Terima SK CPNS

Tak Berkategori

min.co.id/indramayu – Sebanyak 91 Bidan PTT akhirnya menerima Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Penyerahan diserahkan langsung oleh Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa (11/7).

Dalam sambutannya, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, Pemkab Indramayu terakhir menyelenggarakan pengadaan penerimaan CPNS pada tahun 2014, sudah 3 tahun tidak memperoleh tambahan alokasi formasi CPNS ini dikarenakan terganjal pada moratorium pemerintah yang meunda penerimaan PNS.

“Keputusan pengangkatan CPNS tersebut telah sesuai dengan tahapan nota kesepahaman antara Sekjen Kementrian Kesehatan dengan Bupati Indramayu tentang pengadaan CPNS dari pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu,” ujar Anna.

Selanjutnya bagi para bidan yang telah diangkat CPNS ini hendaknya lebih mengedepankan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, bukan mengedepankan hak karena setiap PNS akan terikat kepegawaian yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

“Perlu diperhatikan bahwa CPNS yang baik adalah pegawai negeri yang kepuasan kinerjanya tidak ditentukan dengan besaran penghasilan yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan pelayanan terhadap masyarakat,” tegas Anna.

Pada kesempatan itu juga Anna menekankan, agar bidan yang telah diangkat ini untuk lebih meningkatkan profesionalismenya. Terutama dalam memberikan pelayanan yakni harus mengedepankan warga masyarakat yang tidak mampu karena warga yang tidak mampu telah dijamin oleh pemerintah daerah dan pusat.

Kemudian juga dalam bertugas harus memiliki komitmen untuk bisa menekan angka kematian bayi dan ibu apalagi para bidan ini bertugas di desa-desa sebagai bidan desa dan paham dengan lingkungan sekitarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Edi Mulyadi mengatakan, para bidan yang diangkat ini akan diberikan masa percobaan dan dinilai paling lama 2 tahun.

“Penilaian ini bukan hanya pada penilaian kinerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2011 tetapi juga tentang sikap, perilaku dan disiplin pegawai yang berlaku bagi CPNS sehingga belum ada jaminan pasti akan diangkat menjadi PNS apabila dalam menjalani masa percobaan tersebut tidak menunjukan disiplin dan kinerja yang baik,” kata Edi. (red | diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *