min.co.id/subang – Hari raya idul fitri tinggal hitungan hari dimana setiap umat muslim akan menyambutnya dengan penuh kegembiraan. apalagi dengan adanya surat keputusan mentri ketenaga kerjaan No. 184 tahun 2017 tentang adanya cuti bersama selama sepekan mulai dari tanggal 23 sampai 30 juni 2017 ini tentunya akan di pergunakan oleh sebagian orang untuk berlibur ke tempat-tempat wisata.
Dishub Kab.Subang menghimbau bagi yang mau berlibur ke tempat rekreasi jangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang. pada hakekatnya mobil bak terbuka bukan dperuntukan mengangkut orang, seperti yang terlansir dalam undang-undang lalu lintas no. 22 tahun 2009 selain bukan peruntukannya juga bisa penyebab terjadinya kecelakaan,serta menjadikannya kemacetan di jalan.
Saat di konfirmasi ke Kantor Dishub Subang bahwa pengunjung wisatawan baik lokal maupun non lokal bila ada yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang maka akan ada penindakan tilang.
“Saya himbau kepada masyarakat subang tidak menggunakan mobil bak terbuka di liburan lebaran nanti, karena akan rawan kecelakaan, juga kemacetan di jalan.” kata tita septianawati, S.Sos selaku kasi angkutan darat Dishub Subang.
“Kami dari pihak Dishub Subang akan ada tindakan tegas bagi yang masih memakai mobil bak terbuka untuk mengangkut orang, karena itu bukan peruntukannya.” pungkas nya pula.
Tentunya kita berharap dalam liburan hari raya akan ada rasa aman juga terib berkendaraan. sehingga bisa menikmati liburan bersama keluarga dengan aman dan selamat. (rama)