PP THR dan Gaji ke-13 Sudah Diteken Presiden Jokowi

Tak Berkategori

meski PMK dan PP belum terbit.

“Kita sudah minta siap-siap, begitu PMK terbit bisa langsung dicairkan,” katanya.

Kemenkeu sudah menganggarkan pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun ini sebesar Rp 23 triliun. Sementara realisasinya untuk THR, gaji-ke 13 pensiunan, dan gaji ke-13 PNS aktif 2017, Marwanto belum dapat memperkirakannya.

“Tahun lalu total Rp 17,9 triliun, nah tahun ini akan ada tambahan Rp 1 triliun-Rp 1,5 triliun. Sisanya dari Rp 23 triliun itu buat bayar tunjangan kinerja kementerian/lembaga yang tahun lalu belum memperolehnya,” tutur Marwanto.

Marwanto menyebut, THR dan gaji ke -13 untuk pensiunan akan dibayarkan pada akhir minggu kedua Juni ini. Sementara gaji ke-13 untuk PNS aktif, dan lainnya akan dibayarkan pada minggu pertama Juli.

“Untuk THR dan pensiun ke-13 dibayar akhir minggu kedua Juni. Gaji ke-13 untuk PNS dan lainnya, pencairan-nya akan dilaksanakan pada minggu pertama Juli 2017,” kata Marwanto. (adh)

sumber : liputan6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *