Selain itu, bukan hanya membuka ruang terbuka hijau, Pihak Pemkab Indramayu juga mengendalikan air dan pencemaran udara dengan melalui kebijakan terkendalinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Dan melalui kebijakannya diisntruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Sesuai kebijakan yang telah diinstruksikan SKPD melakukan pemantauan lingkungan dan uji kualitas air dan udara, membangun ipal komunal limbah domestik dan industri kecil, pelayanan pengaduan pencemaran, pengembangan laboratorium lingkungan, uji emisi kendaraan bermotor, pengembangan bio gas (kotoran ternak), car free day, dan reklamasi bekas penambangan non logam.
Dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pihak pemerintah daerah tidak berjalan sendirian. Disini masyarakat pun ikut berperan dalam pengelolaan sampah dengan melalui bank sampah. Partisipasi masyarakat ini patut diapresiasi, karena upaya pelestarian lingkungan yang digaungkan oleh pemerintah ternyata didukung oleh masyarakat.
Pelestarian terhadap lingkungan juga ikut disosialisasikan ke sekolah-sekolah dengan melalui program Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL). Seperti halnya yang dilakukan pelajar di SMAN 1 Sindang diterapkan untuk belajar mencintai dan peduli pada lingkungan dengan cara menguatkan fungsi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), menjaga kebersihan lingkungan, mempraktikan pengelolan sampah seperti mendaur ulang limbah kertas, membuat bipori, dan membuat ruang terbuka hijau.
