tak hanya yang diselenggarakan Jasa Raharja, namun seluruh program mudik gratis yang digelar oleh instansi manapun, asalkan menggunakan jasa transportasi angkutan umum yang sah, sudah pasti diproteksi asuransi.
“Dalam program mudik gratis, sebenarnya masyarakat tetap membayar tiket. Hanya saja yang bayari kan sponsor,” katanya menjelaskan.
Dalam pembayaran tiket angkutan umum itulah, Evert memastikan, telah termasuk pembayaran iuran wajib asuransi jasa raharja. Dia menambahkan, per 1 Juni lalu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15/ PMK.10/2017 dan Permenkeu RI nomor 16/ PMK.10/2017 yang keduanya diterbitkan tanggal 13 Februari 2017, batas limit asuransi jasa raharja bagi setiap penumpang kendaraan umum naik 100 persen.
Dengan begitu, dia mencontohkan, biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka akan dibayarkan PT Jasa Raharja, dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi 20 juta. “Untuk korban meninggal dunia, dari sebelumnya kami santuni senilai Rp 25 juta, sekarang meningkat menjadi Rp 50 juta,” katanya.
Selain itu, korban yang mengalami cacat tetap, jika sebelumnya maksimal mendapat santunan jasa raharja Rp 25 juta kini naik menjadi Rp 50 juta. (adh)