hingga batas akhir perusahaan tidak membayarkan THR-nya,” ujarnya.
Selain itu, Ferry menambahkan sebagai komitmen pengawasan pemerintah provinsi, pihaknya bersama gubernur juga akan memantau langsung pemberian THR ke perusahaan. Pemantauan ini akan dilakukan pada minggu-minggu terakhir Ramadhan. “Kami akan mengecek langsung apakah perusahaan membayarkan THRnya atau tidak,” ucapnya.
Pemberian THR ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di mana disebutkan Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. (adh)