bekerja. Dari batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Hal tersebut dikatakan Ferry merupakan komitmen dari pihaknya untuk mengawasi ketenagakerjaan di Jawa Barat. Seperti pembentukan tim yang tugasnya untuk mengawasi harga pangan di pasar, pihaknya pun mengawasi secara langsung ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan.
Dengan dibentuknya posko tambahan untuk pengaduan ketenagakerjaan ini, Ferry mengimbau pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya segera melapor ke posko-posko yang telah disediakan. Sehingga nantinya bisa langsung ditindaklanjuti.
“Jadi pekerja bisa langsung melakukan pengaduan, jika perusahaan