Pemerintah (PP) yang ditetapkan Presiden Jokowi mengenai pencairan gaji ke -3 dan THR tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR tinggal menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) dari Presiden Jokowi. Gaji ke-13 dan THR akan dibayarkan berbarengan di Juni 2017.
“PP (gaji ke-13 dan THR) tinggal nunggu arahan Presiden. Lagi menunggu penetapan,” tegas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani.
Askolani menambahkan, pembayaran gaji ke-13 dan THR bakal berlangsung di bulan yang sama, yakni bulan Juni. Alasannya karena Lebaran jatuh di bulan Juni, sedangkan untuk tahun ajaran baru dimulai awal bulan Juli.
“Pada awal bulan Juli anak-anak mulai masuk sekolah. Jadi mudah-mudahan bulan-nya sama di Juni, seperti tahun lalu tapi tanggal-nya bisa beda. THR sebelum Lebaran, kalau gaji ke-13 sebelum anak masuk sekolah,” jelas Askolani. (adh)