Jasa Rahaja Naikan Santunan Kecelakaan 100% Pada 1 Juni

Tak Berkategori

sosialisasi terkait kenaikan santunan korban ini.

“Kami mengambil kebijakan dan meneruskan berkaitan dengan sosialisasi  yang dilakukan oleh kantor pusat dan Departemen Keuangan dalam rangka memmberikan informasi untuk kenaikan santunan dari Jasa Raharja,”ungkapnya

Eri menjelaskan rincian kenaikan santunan korban tersebut diantaranya ahli waris korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang sebelumnya Rp25 juta. Santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai presentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang telah dinaikan menjadi maksimal Rp50 juta.

Sedangkan untuk penggantian perawatan dan pengobatan dikatakan Eri meningkat menjadi maksimal Rp20 juta yang sebelumnya Rp10 juta. Sementara, penggantian biaya penguburan meningkat menjadi maksimal Rp4 juta yang semula Rp2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

“Besaran kenaikannya mencapai 100 persen baik untuk darat dan laut. Sedangakan untuk udara masih sama dengan yang sebelumnya. Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan sebaik mungkin bila ada anggota keluarganya yang mengalami kecelakaan,”paparnya.

Selain itu, sambung Eri, terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan berupa penggantian biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan maksimal Rp500 ribu.

“Ada manfaat tambahan sebesar Rp1,5 juta yang rinciannya Rp500 ribu untuk ambulance kemudian untuk Rp1 juta bagi biaya P3K,”pungkasnya. (adh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *