ketentuan memperhatikan prinsip diversifikasi lokasi dan objek masyarakat, sehingga dapat menciptakan pembangunan yang berkesinambungan sesuai dengan asas keadilan dan pemerataan.
Maman menambahkan, sebagai langkah awal untuk melaksanakan PKTJSL ini forum akan menginventarisir perusahaan yang ada di Kabupaten Indramayu dan segera mengundang untuk menindaklanjutinya.
“Selama ini penyaluran PKTJSL atau CSR para perusahaan tidak terpantau oleh kita, mereka ada yang menyalurkan dan tidak. Dengan adanya kordinasi dengan forum maka ini sebagai bentuk pengaturan agar CSR perusahaan tidak tumpang tindih, efektif, dan tepat sasaran, dan mereka harus menyalurkannya kepada lingkungan sekitarnya. Penyalurannya harus berdsarakan by name by adres,” tegas Maman