PKTJSL adalah untuk memberikan arah, kebijakan dan kepastian hokum atas pelaksanaan PKTJSL dalam menciptakan hubungan perusahaan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat di daerah melalui upaya memperbaiki kualitas hidup masyarakat serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan ekosistem sehingga menciptakan pembangunan berkelanjutan.
Dalam penyaluran PKTJSL harus diselaraskan dengan program dan kegiatan pembangunan di daerah yang harus mencakup bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, seni budaya, olahraga, agama, ketenagakerjaan dan ekonomi.
“Bagi perusahaan yang tidak menyalurkan PKTJSL atau CSR akan dikenakan sanksi admnistratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha sampai pencabutan kegiatan usaha,” tegas Maman.
Penyaluran PKTJSL dapat digunakan membantu masyarakat yang berdomisili didekat tempat produksi, aktivitas distribusi dan perasi perusahaan yang bersangkutan, dengan