Menjelang Hardiknas tahun 2017, pada 27 April yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dan juga Undang-Undang Sistem Perbukuan. Kedua produk legislasi tersebut diharapkan mendukung reformasi pendidikan nasional yang digulirkan pemerintah.
Mendikbud menyampaikan bahwa kebudayaan telah menjadi akar dari pendidikan. Oleh karenanya, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan menjadi acuan dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia dapat tumbuh tangguh menghadapi arus perubahan.
Adapun Undang-Undang Sistem Perbukuan memiliki peran strategis bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan daya literasi masyarakat khususnya peserta didik. Diharapkan, dengan sistem perbukuan yang baik akan dapat ditumbuhkembangkan budaya literasi yang semakin baik. “Pemenuhan pemilikan budaya literasi ini dapat didorong dan dikembangkan melalui ketersediaan buku yang bermutu, murah atau terjangkau, dan merata,” jelas Mendikbud.
Penguatan Pendidikan Karakter di tahun 2017 ini akan menyasar setidaknya 1500 sekolah di seluruh Indonesia. Diharapkan sekolah di jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) tersebut dapat menjadi percontohan penerapan praktik baik PPK bagi sekitarnya.
Lima nilai utama karakter yang menjadi prioritas pada PPK, terkait erat dengan berbagai program prioritas Kemendikbud di bidang pendidikan dan kebudayaan. Dicontohkan Mendikbud, rencana penguatan peran guru dan kepala sekolah yang saat ini disiapkan Kemendikbud mendorong revitalisasi peran dan fungsi kepala sekolah sebagai manajer dan guru sebagai inspirator PPK.
Nilai karakter religius mencerminkan keberimanan terhadap Tuhan yang Maha Esa yang diwujudkan dalam perilaku melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan yang dianut, menghargai perbedaan agama, menjunjung tinggi sikap toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama dan kepercayaan lain, hidup rukun dan damai dengan pemeluk agama lain.